Waspadai Medsos Penyebar Paham Radikal

Pada acara yang dihadiri tokoh-tokoh berbagai kalangan di Pulau Dewata tersebut, Niken mengingatkan semua organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Indonesia harus berlandaskan ideologi Pancasila. Apalagi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah ditetapkan menjadi UU.
Untuk itu, tambah Niken, penting menyosialisasikan ini dengan menggandeng berbagai media, pimpinan umat beragama, perguruan tinggi, dan sebagainya. Dengan sinergi dari berbagai pihak ini diharapkan masyarakat lebih memahami tentang Ormas yang harus berlandaskan Pancasila.
“Jumlah Ormas di Indonesia itu lebih dari 350 ribu dengan berbagai tujuan. Namun, akhir-akhir ini, ada sebagian kecil dari Ormas yang memiliki tujuan tertentu untuk menggantikan Pancasila. Ini tentu berbahaya dan dapat mengancam keutuhan NKRI, apalagi dilakukan dengan kegiatan terstruktur,” kata Niken pada forum diskusi publik bertajuk Merawat NKRI melalui Ormas di Bumi Pertiwi itu.
Jaga NKRI
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Hukum Kemenko Polhumkam, Heni Susila Wardaya mengatakan terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017, sesungguhnya dalam rangka merawat empat pilar kebangsaan. Dengan telah ditetapkan menjadi UU, mari disepakati untuk mengawal bersama karena setiap warga negara bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan dan keutuhan NKRI.
Menurut Heni, keberadaan Ormas yang begitu besar di Indonesia harus dirawat agar tetap berlandaskan ideologi Pancasila, supaya tidak menjadi kontraproduktif. “Tumbuhnya Ormas-ormas yang ingin menggantikan Pancasila berakibat pada kegentingan negara, padahal ideologi Pancasila itu sudah dikatakan final oleh para pendiri negara,” ucap Heni.
Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan rasa syukurnya karena sebelumnya telah dikeluarkan Perppu Ormas, sebab UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas sangat banyak kekurangannya.
“Kami mempunyai kekhawatiran, jika Ormas radikal tidak cepat dibubarkan, maka NKRI akan lebih dulu bubar. Apakah ketika NKRI bubar akan menjadi negara beragama? Tentu tidak,” ucapnya.
Sukahet berpandangan dengan lahirnya Perppu Ormas juga akan melindungi HAM dan demokrasi, dari penyalahgunaan demokrasi itu sendiri. “Kita patut berbahagia karena negara hadir untuk benar-benar melaksanakan fungsinya. Negara harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok dan golongan apa pun,” ujarnya.
Sementara itu, untuk memperkuat safari edukasi dan literasi digital, digelar wayang golek di Cikajang, Kabupaten Garut. Pergelaran wayang golek dengan tema Pancasila dan Kebinekaan yang dibawakan dalang Dadan Sunandar Sunarya, Sabtu malam, disaksikan sekitar 6.000 pengunjung.
Niken dalam sambutannya yang disampaikan Plt Direktur Layanan Informasi Internasional, Hypolitus Layanan meminta masyarakat menggunakan Medsos untuk berkomunikasi secara bijak dan benar. Masyarakat diharapkan dapat memilih dan memilah informasi serta melakukan verifikasi terhadap informasi yang ada di Medsos.
Sumber:https://www.kominfo.go.id/content/detail/11248/waspadai-medsos-penyebar-paham-radikal/0/sorotan_media
Sumber:https://www.kominfo.go.id/content/detail/11248/waspadai-medsos-penyebar-paham-radikal/0/sorotan_media