Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kominfo: Tak Perlu Nama Ibu untuk Registrasi Kartu Prabayar

"Bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (18/10) malam.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017. Permen ini merupakan perubahan kedua dari Permen 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Perubahan pertama berisi ketentuan untuk memvalidasi data pengguna dengan data Dukcapil.
Namun, perubahan pertama itu tidak mengatur ketentuan soal nama ibu kandung. Sehingga masyarakat dibingungkan oleh permintaan sebagian operator untuk mencantumkan nama ibu dalam proses registrasinya.
Dengan keluarnya aturan perubahan kedua ini, maka Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengizinkan menggunakan nama ibu kandung sebagai alternatif nomor NIK tidak berlaku lagi.
Untuk proses registrasi, pelanggan dan atau calon pelanggan prabayar hanya perlu mengirimkan SMS. Data yang disertakan dalam proses registrasi tersebut hanya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

Kominfo juga menimbau agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator. Hal ini demi perlindungan data pribadi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hal ini.
Sumber:https://kominfo.go.id/content/detail/11146/kominfo-tak-perlu-nama-ibu-untuk-registrasi-kartu-prabayar/0/sorotan_media