Hindarkan Blokir: Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Registrasi dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, utamanya prabayar. “Pendaftaran mulai dilakukan per 31 Oktober 2017, dan paling lambat tanggal 28 Februari 2018,” ujar rilis tersebut sebagaimana dikutip Bisnis, Senin (23/10/2017).
Pelanggan baru maupun yang sudah memiliki kartu aktif wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan validasi. Nantinya, validasi pelanggan prabayar ini menggunakan database kependudukan yang ada di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Apabila tidak melakukan registrasi ulang, kartu aktif yang dipakai pelanggan menjadi tidak dapat dipergunakan lagi. Berikut video cara registrasi kartu prabayar tersebut.
Sumber: https://kominfo.go.id/content/detail/11147/hindarkan-blokir-ini-cara-registrasi-ulang-kartu-prabayar/0/sorotan_media