Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gagal Registrasi Kartu SIM? Ini Solusinya

Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza dalam penjelasannya mengatakan, meskipun aturan registrasi kartu prabayar berlaku per 31 Oktober, pengguna sudah bisa melakukan registrasi ulang mulai sekarang.
Pantauan di media sosial, Senin (23/10/2017), tidak semua pengguna yang melakukan registrasi kartu prabayar berhasil. Sebagian dari mereka mengalami kegagalan. Apa penyebabnya? Noor Iza menjelaskan, ada beberapa penyebab kegagalan dalam registrasi kartu prabayar.
"Pertama, saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK," kata Noor Iza.
Dia mengatakan, jika saat nomor NIK dan nomor KK belum tervalidasi, bisa jadi data pengguna belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
"Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna," tuturnya.
SMS yang dikirim oleh operator berisi pernyataan nomor NIK dan nomor KK pengguna memang sudah benar. Selanjutnya, pengguna memberi balasan konfirmasi ia setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan.
Dengan demikian, kata Noor, pengguna akan bertanggung jawab secara hukum terhadap data yang diberikannya. Nomor telepon pengguna pun akan diaktifkan.

Sumber: https://kominfo.go.id/content/detail/11154/gagal-registrasi-kartu-sim-ini-solusinya/0/sorotan_media