Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waspadai Medsos Penyebar Paham Radikal

“Kami sudah menutup ra­tusan ribu situs yang berisikan muatan paham radikal, ujaran kebencian, pornografi, dan sebagainya,” kata Dirjen Infor­masi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo), Ro­sarita Niken Widiastuti, di Den­pasar, Sabtu (28/10).
Pada acara yang dihadiri tokoh-tokoh berbagai kalangan di Pulau Dewata tersebut, Niken mengingatkan semua organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Indonesia harus berlandas­kan ideologi Pancasila. Apalagi, Peraturan Pemerintah Peng­ganti Undang-undang No 2 Ta­hun 2017 tentang Ormas telah ditetapkan menjadi UU.
 Untuk itu, tambah Niken, penting menyosialisasikan ini dengan menggandeng berbagai media, pimpinan umat be­ragama, perguruan tinggi, dan sebagainya. Dengan sinergi dari berbagai pihak ini diharapkan masyarakat lebih memahami tentang Ormas yang harus ber­landaskan Pancasila.
 “Jumlah Ormas di Indonesia itu lebih dari 350 ribu dengan berbagai tujuan. Namun, akhir-akhir ini, ada sebagian kecil dari Ormas yang memiliki tujuan tertentu untuk menggantikan Pancasila. Ini tentu berbahaya dan dapat mengancam keutu­han NKRI, apalagi dilakukan de­ngan kegiatan terstruktur,” kata Niken pada forum diskusi publik bertajuk Merawat NKRI melalui Ormas di Bumi Pertiwi itu.
 Jaga NKRI
 Sementara itu, Asisten Depu­ti Bidang Hukum Kemenko Pol­humkam, Heni Susila Wardaya mengatakan terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017, sesungguhnya dalam rangka merawat empat pilar kebangsaan. Dengan telah ditetapkan menjadi UU, mari disepakati untuk mengawal ber­sama karena setiap warga ne­gara bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan dan keutuhan NKRI.
 Menurut Heni, keberada­an Ormas yang begitu besar di Indonesia harus dirawat agar tetap berlandaskan ideologi Pancasila, supaya tidak menjadi kontraproduktif. “Tumbuhnya Ormas-ormas yang ingin meng­gantikan Pancasila berakibat pada kegentingan negara, pada­hal ideologi Pancasila itu sudah dikatakan final oleh para pendiri negara,” ucap Heni.
Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Pro­vinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan rasa syukurnya karena sebelum­nya telah dikeluarkan Perppu Ormas, sebab UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas sangat ba­nyak kekurangannya. 
“Kami mempunyai kekhawa­tiran, jika Ormas radikal tidak cepat dibubarkan, maka NKRI akan lebih dulu bubar. Apakah ketika NKRI bubar akan menjadi negara beragama? Tentu tidak,” ucapnya. 
Sukahet berpandangan de­ngan lahirnya Perppu Ormas juga akan melindungi HAM dan demokrasi, dari penyalahguna­an demokrasi itu sendiri. “Kita patut berbahagia karena negara hadir untuk benar-benar melak­sanakan fungsinya. Negara ha­rus ditempatkan di atas kepen­tingan kelompok dan golongan apa pun,” ujarnya.
 Sementara itu, untuk mem­perkuat safari edukasi dan lit­erasi digital, digelar wayang golek di Cikajang, Kabupaten Garut. Pergelaran wayang golek dengan tema Pancasila dan Ke­binekaan yang dibawakan da­lang Dadan Sunandar Sunarya, Sabtu malam, disaksikan sekitar 6.000 pengunjung.
 Niken dalam sambutannya yang disampaikan Plt Direktur Layanan Informasi Internasional, Hypolitus Layanan meminta ma­syarakat menggunakan Medsos untuk berkomunikasi secara bijak dan benar. Masyarakat diharap­kan dapat memilih dan memilah informasi serta melakukan verifi­kasi terhadap informasi yang ada di Medsos.
Sumber:
https://www.kominfo.go.id/content/detail/11248/waspadai-medsos-penyebar-paham-radikal/0/sorotan_media